logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 187

Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Akmal Adicahya, S.H.I.,
(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin)


Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi.


Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa