logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 88

Putusan dan Eksekusi
(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat yang berwenang membuatnya adalah hakim yang menangani perkara. Meskipun kewenangan membuat ada padanya, namun dalam suatu kasus sengketa setelah lahirnya putusan, hakim tidak bisa ikut campur tangan bagaimana kelangusungan putusan yang dibuat. Satu-satunya urusan administrasi yang berkaitan dengan perkara yang diputus yang masih tersisa, setelah hakim memutus perkara, adalah meminutasi berkas perkara. Dalam perkara e-court tugas tersebut ditambah lagi dengan kewajiban mengunggah putusan dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sedangkan terhadap materi putusan yang dibuatnya—seperti harus diapakan, menghadapi para pihak setelah putusan--bukan lagi urusannya.


Selengkapnya

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Air kabur - kabur, Desa Wailola, Kec. Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa