Sidang Terpadu PA Dataran Hunimoa Digelar di Desa Suru Kecamatan Siritaun Wida Timur (7/6)

Bula, 09 Juni 2026
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan dan administrasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam memperluas akses layanan bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan dan layanan publik.
Sidang terpadu digelar melalui sinergi antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan instansi terkait guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan administrasi secara terintegrasi dalam satu lokasi.
Pelaksanaan kegiatan dipusatkan di Kecamatan Siritaun Wida Timur dan diikuti oleh masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan, khususnya terkait perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
Selain memberikan layanan persidangan, kegiatan sidang terpadu juga bertujuan mempercepat proses administrasi lanjutan yang berkaitan dengan dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Program sidang terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif, sederhana, dan mudah dijangkau.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh layanan secara langsung di wilayah tempat tinggal mereka.
Melalui pelaksanaan sidang terpadu di Kecamatan Siritaun Wida Timur, PA Dataran Hunimoa terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur, khususnya dalam memperoleh layanan peradilan dan administrasi secara terpadu.
