Bula|www.pa-dataranhunimoa.go.id
Sebanyak 18 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Gratis di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Rabu, 26 Februari 2020. Isbat nikah merupakan program yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dataran Hunimoa untuk membantu masyarakat, khususnya yang belum mendapatkan buku nikah, karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak bisa membuat akta kelahiran, karena tidak mempunyai buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Lutfi Muslih, S.Ag., MA mengatakan pihaknya selalu berkomitmen membantu masyarakat, karena masih ditemukan perempuan hamil di luar pernikahan yang tentu saja tidak tercatat di KUA, ”mereka menikah namun tidak terdaftar,” katanya.
Beliau menambahkan bahwa pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, maka ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah. Salah satu bukti sudah menikah adalah mempunyai akta nikah. “apabila tidak mempunyai akta dan ketika mempunyai anak ingin diakui secara hukum, maka tidak bisa,” terangnya, sehingga dengan adanya sidang itsbat masyarakat bisa terbantu. Usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua. Diantara mereka ada yang sudah nikah siri selama bertahun-tahun, bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu.
Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa mengatakan bahwa mereka yang mengikuti sidang isbat nikah berasal dari keluarga kurang mampu, mereka sudah melaksanakan akad nikah tapi belum mendapatkan buku nikah sehingga belum sah dimata hukum, untuk itu sidang isbat nikah atau pengesahan nikah muslim dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Acara ini sebagai upaya mensukseskan semua program kependudukan, karena bila tidak melakukannya, maka anaknya yang menjadi korban. ”Kalau sudah isbat nikah maka akan diterbitkan buku nikah yang nantinya juga dapat dipergunakan untuk membuat akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya”.
Merupakan kewajiban Pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak-haknya untuk memiliki dokumen kependudukan, karena kalau tidak ada buku nikah maka akan sulit menerbitkan akta kelahiran anak dan administrasi lainnya yang memerlukan buku nikah.