logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Super User on . Hits: 603

DISKUSI HUKUM PERTAMA PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PTA AMBON TAHUN 2020

BEDAH PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 201/PDT.G/2018/PA. Ab.

(Kumulasi Cerai Talak, Iddah, Mut’ah, Madhiyah, Hadhanah, Harta Bersama)

Diskusi Hukum1

 

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Kamis, 5 Maret 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1441 Hijriah, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon, diadakan diskusi hukum yang pertama kalinya untuk tahun 2020 di wilayah PTA Ambon. Diskusi Hukum dilaksanakan selama satu hari Kamis, 5 Maret 2020. Pelaksanaan Diskusi ini berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W24-A/331/OT.01.3/III/2020 tanggal 2 Maret2020 yang ditunjukan kepada Ketua pengadilan Agama sewilayah PTA Ambon.

Peserta dalam Diskusi ini adalah Ketua, Wakil ketua, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Satker yang ada di wilayah PTA Ambon yaitu PA Ambon, PA Masohi, PA Tual, PA Namlea, PA Dataran Hunipopu dan PA Dataran Hunimoa.

Diskusi Hukum2

Dalam pelaksanaan Diskusi Hukum yang dibuka oleh KPTA Ambon Drs. H. Sukiman, BP., SH., MH. Yang berlangsung setelah selesainya Rakerda PTA Ambon disampaikan bahwa pelaksanaan diskusi hukum mengacu pada surat Dirjen badilag MARI Dr.Drs. H. Aco Nur, SH., MH. Yang pada pokoknya dalam upaya menambah kemampuan tenaga teknis hakim dan panitera agar dalam satu tahun setidaknya dilaksanakan diskusi hukum sebanyak tiga kali. Diharapkan dengan diskusi ini menambah kemampuan teknis baik formil dan materiil hukum yang ada pada peradilan agama.

Diskusi Hukum3

Diskusi Kali ini adalah membedah berkas perkara Nomor 201/Pdt.G/2018/PA Ab. Yaitu perkara cerai talak dengan gugatan rekonvensi baik iddah, mut’ah, madhiyah, hadhanah maupun harta bersama.

Diskusi Hukum4

Dalam diskusi ini masing-masing peserta dari seluruh satker yang berjumlah tujuh satker menyampaikan catatannya atas putusan Pengadilan Agama Ambon tersebut. Satker Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebagai satker terjauh dan sulit transportainya dari wilayah PTA Ambon diberi kesempatan pertama dalam mengkritisi putusan tersebut. Setidaknya disampaikan terkait format pembuatan putusan dan isi putusan. Dalam putusan tersebut diantaranya diajukan eksepsi mengenai prosedur izin perceraian yang diajukan oleh Pemohon sebagai PNS yang hanya sebatas pada kepala kantor/instansi bekerja tanpa melalui Bupati yang dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima. Terkait format putusan dimana dalam pokok perkara menyampaikan dalam konvensi dalam eksespsi manun dalam amar putusan eksepsi terlebih dahulu baru kemudian dalam konvensi dalam rekonvensi. Juga disampaikan mengenai intervensi yang tidak tampak dalam putusan. Mengenai pembuktian elektronik berupa copy screenshoot whatsapps dan lain sebagainya. Satker lain juga menyampaikan catatan dan pendapatnya terkait putusan tersebut.

Diskusi yang berlangsung menarik tersebut ditutup oleh Wakil Ketua PTA Ambon dengan memberikan catatan-catatan terkait hasil diskusi.

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa