Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.
Jum’at, 16 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awwal 1442 Hijriah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa bekerjasama dengan Perusahaan Minyak yang ada di Bula Kab. Seram bagian Timur yaitu PT Citic Seram Energy Ltd. melaksanakan Kegiatan pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat bencana kebakaran pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Hadir dalam kesempatan tersebut Humas PT Citic yaitu Hatab Kilbaren, beserta tim Tanggap daruratnya. Dalam pemaparannya Humas PT Citic menyampaikan kebahagiaannya bisa bersilaturahmi dan berbagi ilmu terkait tanggap darurat kebakaran pada PA Dataran Hunimoa, diharapkan dengan kegiatan ini semakin menambah wawasan dan personil yang memahami tanggap darurat kebakaran di Kabupaten Seram bagian Timur.
Tim dari Citic dalam pemaparan materi kebakaran dan Penanggulangannya menyampaikan hal-hal terkait api dan kebakaran, Dampak yang ditimbulkan, Respon terhadap kebakaran, evakuasi prosedur, dan Penggunaan APAR. Menurutnya terdapat klasifikasi dalam kebakaran, yaitu: Kelas A untuk kebakaran benda padat bukan logam seperti kayu, batubara, kain karet dll. Kelas B untuk kebakaran pada bahan bakar cair dan gas seperti bensin, Tinner, Cat Bahan Kimia, LPG, LNG dll. Kelas C untuk kebakaran pada instalasi listrik dan Kelas D untuk kebakaran pada logam yang mudah terbakar seperti magnesium dll.
Mengenai Respon terhadap kebakaran yang pertama adalah rescue yaitu menyelamatkan jiwa (pribadi, orang lain sesuai kemampuan. Kedua adalah salvage yaitu menyelamatkan harta benda dan yang ketiag adalah Exposure prevention yaitu cegah terpapar, menuju tempat amab (evakuasi).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evakuasi adalah pertama jangan panik, kedua amankan area kerja masing-masing, ketiga segera menuju master poin (tempat berkumpul) dengan tertib, keempat berkumpul, berbaris sesuai divisi atau kelompok kerja untuk memudahkan pengecekan personal. Kelima melaporkan kepada tim rescue /pimpinan jika ada anggota/kelompok yang belum berhasil keluar/tertinggal. Keenam Rescue tim melakukan pencarian dan menyelamatkan jika masih memungkinkan atau menunggu bantuan untuk bekerjasama dengan tim pemadam kebakaran atau rescue yang kompeten.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan mengenai jenis-jenis APAR dan juga bagaimana cara penggunaannya di lapangan jika terjadi kebakaran. APAR adalah alat pemadam api berbentuk tabung berisi bahan kimia yang ringan dijinjing atau mudah dibawa dan mudah dioperasikan oleh satu orang berukuran 0,5 - 16 Kg.
Setelah pemaparan selesai oleh bapak Rohman dari Tim Citic kemudian dilanjutkan dengan praktek bagaimana caranya agar apa yang telah dipaparkan mengenai penanggulangan kebakaran dapat diwujudkan. Kegiatan yang diikuti antusias oleh seluruh pegawai pengadilan Agama Dataran Hunimoa ini dalam pandangan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. Sangatlah bermanfaat baik untuk pribadi maupun institusi, juga masyarat umumnya pada kabupaten Seram bagian Timur. Diharapkan bagi yang telah mengikutinya dapat menyerap dan memperaktekkannya ketika terjadi kebakaran.