OPTIMALISASI PELAYANAN, PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMMOA DAN DUKCAPIL SBT ADAKAN KERJASAMA
Pimpinan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sedang melakukan MoU dengan Dukcapil SBT
Penulis: Sandy Mahdi Wibawa
BULA – Rabu, 16 Juni 2021 telah dilaksanakan Penandatangan MoU antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Seram Bagian Timur (Dukcapil SBT) perihal aplikasi baru pendukung layanan yang dimiliki Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Penandatangan ini disaksikan oleh pejabat struktural Dukcapil dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Untuk kegiatannya ini sendiri dilaksanakan di ruang layanan Dukcapil SBT.
Aplikasi tersebut Bernama e-Petik, yang mana aplikasi ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan penyampaian petikan salinan putusan atau penetapan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Sebelumnya Penyampaian petikan salinan putusan atau penetapan ke Dukcapil membutuhkan waktu yang lebih dari satu minggu karena diolah dan dikirim secara manual. Setelah adanya e-Petik ini, penyampaian petikan Salinan Putusan/Penetapan ke Dukcapil hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari bahkan bisa satu jam karena diolah dan dikirim secara elektronik by sistem.
Masyarakat pun menjadi mendapatkan layanan perubahan identis kependudukan secara otomatis tanpa harus datang melaporkan diri pada Dukcapil. Selain itu, ke depannya, Pengadilangan Agama Dataran Hunimoa juga akan mengadakan MoU dengan Kantor Urusan Agama (KUA) perihal penggunaan aplikasi e-Petik ini. Setelah MoU dengan KUA, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat memverifikasi status perkawinan di KUA pasca perceraian untuk proses nikah kembali tanpa harus memperlihatkan Akta Cerai Asli.
Aplikasi e-Petik ini sesuai dan sangat mendukung atas tugas dan fungsi yang ada pada bagian Kepaniteraan, salah satunya adalah melaksanakan penyampaian petikan putusan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa kepada Dukcapil dan KUA sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,