PA DATARAN HUNIMOA GELAR PERDANA SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)
Bula, 17 Januari 2022 | Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melalui Komisaris dengan didampingi oleh Panitera Pengganti dan petugas pengukur melaksanankan Sidang Pemeriksaan Setempat (SP) terhadap objek sengketa waris nomor : 51/Pdt.G/2021/PA.Dth yang berlokasi di Negeri Lemumir dan Dusun Waigondar.
Bertempat di Kantor Desa Lemumir, Hakim Komisaris membuka kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dengan dihadiri oleh Prinsipal/Penggugat dan Tergugat dengan didampingi Kuasa hukum masing-masing serta pihak perangkat desa Lemumir.
kegiatan Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Majelis dengan tujuan untuk memastikan objek sengketa dalam perkara waris nomor : 51/Pdt.G/2021/PA.Dth berupa sebidang tanah yang berdiri diatasnya sebuah rumah yang terletak di Negeri Administrasi Lemumir, Kecamatan Bula dan sebuah tanah yang berdiri sebuah rumah yang terletak didusun Waigondar, Desa Bula kecamatan Bula serta sebuah benda bergerak berupa 1 unit mobil merk Agya.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut diikuti secara langsung oleh kedua pihak penggugat dan tergugat serta para saksi dari pihak perangkat desa Lemumir dan desa Bula. Alhamdulillah atas kerjasama pihak-pihak terkait dan itikad baik kedua belah pihak, proses pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan baik