logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ardy Mulyadi, A.Md. on . Hits: 415

PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA BERSAMA KEMENTERIAN AGAMA SERTA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPILKABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR JALIN KERJASAMA LAYANAN TERPADU LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AKTA NIKAH, BUKU NIKAH DAN AKTA KELAHIRAN ANAK

(Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. SBT Sidik Rumalowak, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, dan Kepala Kementerian Agama SBT Muhamad Jan Tepinalan menunjukkan hasil penandatanganan MoU pada Selasa, 5 April 2022)

www.pa-dataranhunimoa.go.id

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa bersama Kemenag SBT dan Dinas Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan kerjasama (MoU) dalam rangka pelayanan administrasi kependudukan, baik berupa akta nikah, buku nikah, akta kelahiran anak ataupun administrasi kependudukan lainnya secara terpadu melalui layanan sidang terpadu yang dilaksanakan pada Selasa, 5 April 2022 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur.

2

Dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Timur Sidik Rumalowak, S.Pd. M.MP., M.SI dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur Muhamad Jan Tepinalan, SHI. disebutkan bahwa ketiga pihak tersebut sepakat melaksanakan kerjasama kepemilikan administrasi kependudukan baik akta nikah, buku nikah, akta kelahiran anak maupun administrasi kependudukan lainnya. Dalam MoU tersebut disebutkan mengenai definisi dari Diskdukcapil, PA dan Kemenag, Tujuan dari MoU, Prinsip kerjasama, Ruang lingkup dan masa kerjasama, lain-lain serta ketentuan penutup.

3

Sebagai dasar dalam melakukan MoU ini Pengadilan Agama berpedoman sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawian, buku nikah, dan akta kelahiran. Dalam Perma tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Sebagian masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu, dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Untuk itu Mahkamah Agung melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag RI.

4

   Pengertian dari Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut dengan Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama/Negeri/MS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai kewenangan Pengadilan Negeri dan Itsbat Nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Pegertian dari Itsbat Nikah sendiri adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/mahkamah Syari’ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan sidang keliling adalah sidang Pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan baik yang dilaksanakan secara berkala maupun insidentil.

5

Sebagai Pengadilan Agama yang baru beroperasi selama tiga setengah tahun sejak 22 Oktober 2018, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa baru mendapatkan anggaran pelaksanaan Sidang Terpadu pada tahun 2022 ini sesuai DIPA 04 yang ada pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang direncanakan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Kondisi geografis Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari pulau-pulau yang berjauhan, yang terdiri dari atas 15 kecamatan dan 198 desa secara ekonomi memberatkan masyarakat Seram Bagian Timur untuk mengakses kantor pengadilan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Kecamatan Bula. Adanya Sidang Terpadu Pengadilan Agama Dataran Hunimoa merupakan solusi meringankan beban masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

6

Sesuai DIPA Pengadilan Agama Dataran Hunimoa tahun 2022, disediakan Layanan Sidang Terpadu dengan rencana volume perkara 150 dan kegiatan sebanyak 3 kegiatan dengan jumlah keseluruhan anggaran Rp. 146.815.000,00. Sedangkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dengan volume 25 perkara dengan anggaran sebesar Rp. 28.750.000,00. Untuk Sidang diluar gedung dengan rencana kegiatan sebanyak 6 lokasi dengan volume 200 perkara yang salah satunya telah dilaksanakan di Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur yang menyidangkan 45 perkara dengan biaya seluruhnya untuk enam lokasi sejumlah Rp. 148,870,000. Untuk penyelenggaraan Posbakum dengan volume 450 orang dan jasa konsultan hukum 400 jam layanan sejumlah Rp. 45.000.000,00 dimana berdasarkan hasil pendaftaran penyedia jasa layanan telah ditetapkan lembaga bantuan hukum bhakti untuk negeri dan sudah berjalan sejak Januari 2022.

 

7

Ketua pengadilan Agama ketka diwawancarai oleh Tim Media PA Dataran Hunimoa berharap agar masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin jasa layanan yang disediakan pengadilan dengan mendaftar secara elektronik melalui e-Court, baik untuk kegiatan sidang keliling, sidang terpadu, maupun lainnya. Dalam mendaftar perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung, Pembayaran biaya perkara dengan sistem e payment ecourt menjadi lebih murah dan pendaftar tidak harus datang langsung ke Pengadilan. Untuk mempermudah layanan Pengadilan juga telah menyediakan PTSP Online, Gugatan Mandiri dan aplikasi yang mendukung kemudahan masyarakat dalam pelayanan. Pengadilan juga telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas sehingga tidak ada lagi korupsi, gratifikasi dan juga berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi para pengguna layanan.

Meskipun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Seram Bagian Timur adalah salah satu dari 62 Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Masyarakat Seram Bagian Timur yang mayoritas beragama Islam diharapkan semakin berkembang dan keluar dari kategori tertinggal, adanya sarana Teknologi Informasi semakin memudahkan masyarakat tuk mengakses informasi dan turut mengembangkan daerah bertajuk ITA Wotu Nusa.

8

Semoga dengan diadakannya MoU Sidang Terpadu ini masyarakat Seram Bagian Timur semakin melek administrasi kependudukan. Hak-hak Perempuan dan anak juga semakin terlindungi.   (LMS01)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa