logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 366

PENYELESAIAN MASALAH HUKUM PERKAWINAN DALAM SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA DI KECAMATAN TUTUK TOLU KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

S.geser 1

 

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Selasa, 5 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijjah 1443 Hijriyah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan sidang di luar gedung atau yang dikenal dengan sidang keliling di Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan menyidangkan perkara sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara.

Setidaknya lebih dari dua puluh pasangan suami isteri yang belum memiliki bukti pernikahan atau belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama tempat pasangan tersebut menikah di Kecamatan Tutuk Tolu diisbatkan nikahnya.

S.geser 2

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, sidang keliling kali ini adalah sidang yang ketiga dilaksanakan dari rencana sebanyak enam kegiatan dalam DIPA 04 PA Dataran Hunimoa. Sebelumnya pada tahun 2022 ini telah dilaksanakan di Kecamatan Werinama dan Kecamatan Lian Fitu. Pada Tahun 2021 Pengadilan Agama Dataran Hunimoa hanya mendapat satu alokasi pelaksanaan sidang keliling yang ditempatkan di Kecamatan Kian Darat dan menyidangkan lebih dari tiga puluh perkara Isbat Nikah.

S.geser 3

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, Tim sidang keliling terdiri dari Majelis Hakim (Lutfi Muslih, S.Ag., M.A., Musthofa Isniyanto, SH., Sitti Salma Ruamadaul, SHI) dibantu oleh Panitera (Taha Wairoy, SHI., MH) dan Panitera Pengganti (Abdurrahum Upuolat, SH., MH. Dan La Iki, SH., MH). Rute perjalanan yang cukup menggoda karena hampir setiap jembatan yang dilalui dalam kondisi tidak memadai, rusak dan menggunakan jembatan darurat dari batang kayu kelapa atau lainnya yang apabila dilanda hujan deras akan menyebabkan kebanjiran dan kemungkinan batang kayu hanyut sehingga tidak bisa dilalui. Namun alhamdulillah setelah tiga jam perjalanan sampai di tujuan dengan selamat.

S.geser 4

                Sidang keliling kali ini dipusatkan penyelenggaraannya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Desa Kilbat Kecamatan Tutuk Tolu. Hal ini tidak lain karena KUA Kecamatan Tutuk Tolu belum mempunyai gedung sendiri untuk melaksanakan kegiatan dengan menghadirkan banyak orang dan hingga sekarang masih menyewa rumah. Seperti halnya kebanyakan daerah di Seram Bagian Timur, siang hari adalah hari tanpa listrik. Hal ini karena listrik baru menyala pada jam enam sore, sehingga dalam kegiatan menggunakan genset untuk menerangi dan mendukung kegiatan sidang keliling kali ini. Sama seperti sidang di Kecamatan Werinama, Lian Fitu, maupun Seram Timur menggunakan Genset karena listrik tenaga diesel milik desa setempat atau PLN baru menyala sore/malam hari ditambah sinyal internet yang tidak semua kecamatan ada sinyalnya. Dalam kondisi keterbatasan BBM Solar seperti sekarang ini bahkan banyak desa yang hanya mampu menyalakan listriknya dari jam 6 sore sampai jam 12 malam atau bahkan kurang dari itu.

S.geser 5

                Dalam pembukaan kegiatan kali Ini, Kepala KUA Kecamatan Tutuk Tolu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang mempunyai inisiatif untuk melaksanakan kegiatan Sidang keliling ini. Hal ini karena masih banyak sekali masyarakat Tutuk Tolu yang pernikahannya tidak tercatat, beberapa penyebabnya adalah karena faktor ekonomi dan geografis. KUA Kecamatan Tutuk Tolu sendiri baru beroperasi kurang lebih lima tahun lamanya melayani masyarakat kecamatan Tutuk Tolu, sebelumnya masyarakat Tutuk Tolu dalam berurusan dengan KUA harus menyeberang jauh ke Pulau Geser tempat KUA Kecamatan Seram Timur berada dan menjadi induk beberapa Kecamatan yang berjauhan. Beliau berharap agar ke depannya agar dapat dilaksanakan lagi kegiatan ini karena masih banyak ratusan pasangan suami isteri di Kecamatan Tutuk Tolu yang tidak tercatat pernikahannya sehingga terkendala dalam hal mengurus administrasi yang memerlukan buku nikah sebagai salah satu syaratnya.

S.geser 6

               Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam memberikan akses keadilan bagi pencari keadilan yang mempunyai kesulitan dalam hal menjangkau lokasi pengadilan baik karena hambatan biaya, fisik maupun geografis. Sebagaimana diketahui Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai wilayah yang luas yang berpulau-pulau dan terbatas dalam jangkauan transportasi, ditambah lagi akses terhadap jaringan internet yang sering terputus dan hilang timbul tenggelam akibat kabel optik yang putus ataupun bencana alam, begitupun dengan listrik yang sering menyala hanya saat malam tiba.

S.geser 7

S.geser 8

Lutfi menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang di luar gedung ini sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaiaman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan untuk itu memberikan layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Posbakum Pengadilan. Dan Alhamdulillah pada kesempatan kali ini dilaksanakan di Kecamatan Tutuk Tolu yang konon secara de jure di wilayah Kecamatan inilah seharusnya pusat pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur tepatnya di Dataran Hunimoa beroperasi.

S.geser 9

Selanjutnya Lutfi mengatakan bahwa manfaat dari Isbat Nikah di antaranya adalah diantaranya pertama, dalam rangka tertib administrasi pencatatan perkawinan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dalam hal Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan juga UU Adminduk Pasal 35 dan 36 UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. Kedua, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, isteri dan anak. Serta ketiga, memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, akte kelahiran dan lain sebagainya.

S.geser 10

Dalam kegiatan kali para peserta sidang keliling ini menyampaikan apresiasinya sehingga kegiatan ini memudahkan mereka mengakses peradilan dalam rangka menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya. Sebagai rasa terima kasih atas pelayanan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, masyarakat turut mengkampanyekan zona integritas Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menuju wilayah bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Semoga Pengadilan Agama Dataran Hunimoa selalu dekat dengan masyarakat Seram Bagian Timur.

Selanjutnya disampaikan bahwa pada tanggal 13/14 Juli 2022 akan dilaksanakan sidang keliling di Kecamatan Teluk Waru melayani masyarakat yang kebanyakan perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi di KUA.

S.geser 11

Pantun dari Dataran

Gunung Bati Di Tutuk Tolu

Dataran Hunimoa Ibukota Seram Bagian Timur,

Gelorakan hati untuk menjadi yang maju dan terdahulu

Menjadi manusia yang bahagia dan makmur.

(LMS 01)  

  

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa