PERJANJIAN KERJASAMA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR TERKAIT LAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN
www.pa-dataranhunimoa.go.id
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan kerjasama (MoU) terkait Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin pada hari kamis 7 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1443 Hijriah di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.
Sebagaimana surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan yang ditujukan pada Ketua Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dinyatakan bahwa dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal tindak lanjut audiensi dispensasi perkawinan agar dilakukan koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat.
Dalam surat Direktur Jenderal Kesmas Kemenkes tersebut disebutkan bahwa upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan diantaranya adalah: 1. Peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik dilingkup sekolah maupun di luar sekolah. 2. Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat dan hakim pengadilan agama dan pengadilan negeri). 3. Advokasi kepada pemerintah daerah dengan permohonan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi. 4. Koordinasi dengan dinas kesehatan dan organisasi profesi untuk dapat membantu mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Pada perjanjian kerjasama ini hadir Pimpinan dan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur beserta jajarannya. Pada kegiatan ini dimulai dengan pembukaan oleh Taha Wairooy, SHI, MH (Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunimoa) dengan terlebih dahulu dibuka dengan bacaan basmalah dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung R serta penandatanganan MoU. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., MA. Yang pernah bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hakim di PA Krui Lampung Barat, PA Singaraja Buleleng Bali, PA Bima Nusa Tenggara Barat menyampaikan ucapan selamat datang di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa pada Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur yang terdiri dari Kadis, Kabid, pejabat terkait dan terima kasihnya atas kerjasama MoU yang dibuat pada kesempatan tersebut.
Lutfi menyampaikan bahwa MoU yang dibuat ini adalah tindak lanjut dari Surat Dirjen Badan Peradilan Agama dan Surat Dirjen Kesmas Kemenkes RI terkait tindak lanjut audiensi Dispensasi Kawin. Disampaikannya bahwa seiring dengan dinaikannya batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan akan menambah konsekwensi semakin banyaknya perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama bagi Mempelai yang belum mencapai usia minimal perkawinan yaitu 19 tahun. Disampaikan bahwa berdasarkan data yang dikutif dari buku Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia bahwa menurut data Susenas lebih dari 25% perempuan Indonesia usia 20-24 tahun sudah pernah menikah sebelum berumur 18 tahun. Indonesia menjadi negara kedua tertinggi di ASEAN dalam prevelensi perkawinan anak, urutan ketujuh tertinggi di dunia atas angka absolut penganti anak.
Berdasarkan data disampaikan bahwa pada tahun 2019 terdapat 24.864 perkara perkara dispensasi Kawin di Pengadilan Agama dan 201 perkara di Pengadilan Negeri. Pada tahun 2020 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 bertambah perkara dispensasi kawin menjadi 64.000. Hal ini kemudian menjadi perhatian Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Perma 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dimana diantaranya dalam Pasal 15 huruf (d) disebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, hakim dapat: meminta rekomendasi Psikolog atau Dokter/bida, pekerja sosial profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/daerah (KPAI/KPAD). Oleh karenanya itu juga pada kesempatan hari ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur. Perjanjian Kerja Sama ini tentunya turut untuk membangun masyarakat seram bagian timur yang sehat dan sejahtera. Dengan minimnya perkawinan anak dan adanya edukasi dan pemeriksaan kesehatan anak akan turut juga membangun generasi yang lebih baik lagi menuju seram bagian timur yang ita wotu nusa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Samun Rumakabis, S.Kep.Ns menyampaikan rasa bangganya bisa bekerja sama dengan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat Seram Bagian Timur terutama untuk meningkatkan kesehatan kesejahteraan ibu dan anak akibat adanya perkawinan, menurutnya saat ini Dinas Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan menindaklanjuti temuan-temuan dari Ombudsman wilayah Maluku yang pada beberapa hari yang lalu melakukan penilaian di Seluruh OPD Pemda Seram Bagian Timur dan saat ini sedang dilaporkan melalui zoom meeting dengan Ombudsman.
Persiapan ibu dan bapak dalam proses perkawinan sangat penting agar bisa keluar dari masalah kesehatan terutama anak yang dilahirkan seperti kasus stunting. Dinas Kesehatan juga telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama dan akan mensosialisasikan ke pelayanan kesehatan dibawahnya yaitu puskesmas terkait adanya kerjasama ini. Kepala Dinas juga menyampaikan apresiasinya apa yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang dari luar tampak biasa tapi didalamnya ternyata luar biasa. Untuk diketahui di Pengadilan Agama sudah ada tempat resepsionis, tempat layanan satu pintu mulai dari surat masuk, pengaduan/informasi, pendaftaran perkara, pembayaran perkara dan juga produk pengadilan yang dilayani melalui satu pintu. Ruang-ruang yang ada juga sudah dilengkapi CCTV mulai dari Tempat layanan, ruang tunggu, tempat parkir yang bisa diakses publik melalui website PA Dataran Hunimoa. Ruang hakim, ruang kepaniteraan, ruang kesekretariatan, ruang tamu terbuka, tempat apel senin dan jumat juga dapat dipantau oleh pegawai Pengadilan dan atasannya. Penataan ruangan yang meskipun mungil dapat dipergunakan maksimal dan memenuhi eviden penjaminan mutu. Absensi pegawai juga menggunakan finger print, absensi online melalui aplikasi Kepegawaian Mahkamah Agung. Pelayanan Pengadilan Agama juga dapat dilakukan secara online melalui PTSP Online.
Dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur disebutkan mengenai pengertian dan maksud dan tujuan MoU untuk pedoman bagi para pihak dalam kerjasama pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan tujuan sebagai upaya memastikan keadaan biologis anak yang akan menikah dibawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikolgis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan.
Pantun Pengantin:
Gunung Bati Gunung Binaiya,
Pantai Gumumae Pantai Neden,
Gunakan Hati tuk membangun rumah tangga,
Pastikan pengantin menggunakan pemeriksaan kesehatan.
(LMS01)
Tonton Video Kegiatan MOU : Klik Disini