logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 651

MESKI TAK DIDUKUNG SINYAL DAN LISTRIK PLN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA

SUKSES MENGADAKAN SIDANG KELILING DI KECAMATAN TELUK WARU 

KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

teluk waru 1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Kamis, 14 JuLi 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1443 Hijriyah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sukses melaksanakan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur meski dalam cuaca hujan dan tanpa jaringan internet telkomsel serta listrik PLN yang hanya menyala saat malam hari.

teluk waru 2

Sidang keliling kali ini adalah yang keempat dari rencana enam kali kegiatan, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Werinama, Lian Fitu, Tutuk Tolu dan kali ini di Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur, sebuah kecamatan yang berada di sebelah timur kecamatan Bula dimana Pengadilan Agama Dataran Hunimoa beroperasi dengan keterbatasan gedung yang semoga tahun depan dapat terbangunkan dan tergantikan sesuai prototipe yang telah ditentukan.

teluk waru 3

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, untuk kegiatan sidang keliling kali ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Waru Kabupaten Seram Bagian Timur. Tim sidang keliling yang terdiri dari Majelis Hakim (Lutfi Muslih, S.Ag., M.A., Musthofa Isniyanto, SH., Sitti Salma Rumadaul, SHI) dibantu oleh Panitera (Taha Wairoy, SHI., MH) dan Panitera Pengganti/Jurusita Pengganti (La Iki, SH., MH., Abdurrahim Upuolat, SH., MH., Muhammad Teguh Iswara, SH) Operator Ilham Ikhsanuddin, A.Md., Ruslan Siolimbona dan Yahya Kastela. Rute perjalanan Kecamatan Bula-Kecamatan Teluk Waru dengan menempuh waktu lebih dari satu jam perjalanan darat dengan melewati jalanan yang kadang mulus dan jembatan yang rusak.

teluk waru 4

Sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara kali ini disidangkan dengan antusiasme masyarakat yang tinggi datang dari beberapa desa yang minim transportasi. Dari perkara yang terdaftar adalah perkara Isbat Nikah/pengesahan nikah dimana para pihak adalah mereka yang kesulitan menjangkau Kantor Urusan Agama yang saat itu belum ada di kecamatan tersebut. Saat inipun Kantor Urusan Agama Kecamatan teluk Waru masih berupa rumah penduduk/sewa yang digunakan untuk kantor KUA karena disamping masih baru juga belum dianggarkan oleh Kementerian Agama pembangunannya.

Kegiatan sidang keliling ini dibuka melalui acara seremonial yang diantarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Taha Wairooy, SHI, MH. Dilanjutkan dengan sambutan dari Raja dan Juga Kepala Desa Waru, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Waru dan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

teluk waru 5

Kepala Desa Waru Kecamatan Teluk Waru dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang telah berkenan mengadakan sidang keliling di wilayah kerjanya. Di sampaikannya bahwa meskipun Desa Waru merupakan ibukota kecamatan, namun masih sedikit yang pernikahannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Hal ini karena sebelumnya tidak ada KUA di Kecamatan Waru dan harus ke Kecamatan Bula bila mengurus perkawinan, sedangkan kondisi ekonomi dan juga transportasi sangat sulit saat itu bila ke Bula karena harus naik perahu nelayan yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Harapannya dengan adanya sidang ini kendala kepemilikan bukti nikah dapat diatasi.

teluk waru 6

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Waru, Mahbub Usman, SHI dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa beserta Tim Sidang Keliling yang telah berkenan hadir di KUA Kecamatan Teluk Waru menyidangkan perkara Isbat Nikah untuk masyarakat di wilayah KUA Kecamatan Teluk Waru. Disampaikannya bahwa dari lima ribu penduduk Kecamatan Teluk Waru, 75% di antaranya perkawinannya belum tercatat atau belum mempunyai buku nikah . Oleh karenanya dengan kegiatan sidang keliling kali ini apalagi dengan bebas biaya maka dapat menolong masyarakat yang kurang mampu serta belum mempunyai dokumen hukum pernikahan. Ke depan diharapkan tetap dapat dilaksanakan sidang keliling seperti sekarang ini agar pengentasan terkait kepemilikan buku nikah dapat teratasi.

teluk waru 7

             Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang pernah bertugas di Liwa Lampung Barat dan juga Bima Nusa Tenggara Barat Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Lutfi menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bentuk kepedulian Mahkamah Agung melalui Peradilan yang ada di bawahnya dalam memberikan akses keadilan bagi pencari keadilan yang mempunyai kesulitan dalam hal menjangkau lokasi pengadilan baik karena hambatan biaya, fisik maupun geografis. Sebagaimana diketahui Kabupaten Seram bagian Timur mempunyai wilayah yang luas yang berpulau-pulau dan terbatas dalam jangkauan transportasi, ditambah lagi akses terhadap jaringan internet yang tidak merata sering terputus dan hilang timbul tenggelam, begitupun dengan listrik yang sering menyala hanya saat malam tiba, bahkan saat sidang keliling ini pun listrik mati dan tidak ada jaringan internet sama sekali. Disampaikannya apresiasi kepada Kepala KUA Kecamatan Teluk Waru yang telah membantu masyarakat di wilayahnya dalam permasalahan kepemilikan buku nikah dan juga administasi kependudukan. Semoga ke depan dapat dilaksanakan kembali di kecamatan Teluk Waru.

teluk waru 8

Lutfi menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang di luar gedung ini sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Perma 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan. Bahwa manfaat dari Isbat Nikah di antaranya adalah diantaranya pertama, dalam rangka tertib administrasi pencatatan perkawinan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019. Kedua, memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami, isteri dan anak. Serta ketiga, memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan seperti hak waris, akte kelahiran dan lain sebagainya.

teluk waru 9

Bandara Kufar di Teluk Waru,

Bedoalah agar kita kumpul di tempat baru

(LMS 01)  

Tonton Video Vlog Sidang Keliling : Klik Disini

  

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa