logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 460

MEWUJUDKAN APARATUR PERADILAN BERAKHLAK MELAYANI DENGAN PRIMA (Pembinaan dan Pengawasan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H.M. Shaleh, M.Hum. Di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Bumi Ita Wotu Nusa Kabupaten Seram Bagian Timur)

KPTA 1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. M. Shaleh, M.Hum. berkunjung ke Bumi Ita Wotu Nusa Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, pada Senin-Selasa, 1-2 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3-4 Muharram 1444 Hijriyah.

KPTA 2

Berdasarkan surat tugas Nomor W24-A/972/PS.00/7/2022 tanggal 29 Juli 2022 Ketua PTA Ambon yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Ambon pada akhir tahun 2018 pernah juga berkunjung ke Pengadilan Agama Dataran Hunimoa saat Pengadilan tersebut baru beroperasi hadir dalam rangka melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan dengan didampingi oleh Drs. Hambali Barmula, SH., MH Panitera Muda Banding PTA Ambon dan juga Aulia Rahman, Operator PTA Ambon.

KPTA 3

Tim Pengawasan dan Pembinaan PTA Ambon yang berangkat dari PTA Ambon pada Ahad setelah sholat subuh, 31 Juli 2022 dengan kendaraan laut dan darat setelah menempuh waktu lebih dari 12 jam sampai di Bula Kabupaten Seram Bagian Timur pada saat menjelang sholat isya yang kemudian beristirahat di Hotel Akham. Keesokan harinya Senin 1 Agustus 2022 setelah aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan kewajiban Apel setiap Senin Pagi, Tim datang ke Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa di Jalan Ampera Bula dengan disambut oleh Pimpinan dan Aparatur yang kemudian langsung melakukan pemantauan dan pemeriksaan pada area-area yang ada di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa di mulai dari halaman kantor, ruang pelayanan baik ruang Pelayanan Satu Pintu, Ruang Tunggu Sidang, Ruang Sidang, Ruang Aparatur serta seluruh area kantor termasuk kebersihan toliet untuk memastikan kondisi riil Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur. Tim juga memeriksa dokumen-dokumen baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.

KPTA 4

Setelah dilaksanakan pengawasan, Tim PTA Ambon melakukan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua PTA Ambon maupun Panmud Banding yang mewakili Panitera PTA Ambon di ruang sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

KPTA 5

Kegiatan pembinaan dibuka dengan mambaca basmalah dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian sambutan Ketua pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada KPTA Ambon bersama tim yang telah berkenan menempuh perjalanan jauh dari Kota Ambon Pulau Ambon menyeberang ke Pulau Seram dan akhirnya setelah dua belas jam perjalan sampai di Bumi Ita Wotu Nusa Seram Bagian Timur. Kehadiran KPTA Ambon Drs. H. M. Shaleh, M.Hum. adalah yang kedua dimana sebelumnya pada Desember 2018 saat awal operasional Pengadilan Agama Dataran Hunimoa juga pernah datang ke Bula untuk melounching PTSP PA Dataran Hunimoa di lantai II aula Kantor Bupati Seram Bagian Timur dimana saat itu masih menjadi Wakil Ketua PTA Ambon. Selanjutnya Lutfi memperkenalkan satu persatu aparatur yang berjumlah dua puluh orang yang terdiri dari 14 ASN dan 6 PPNPN. Lutfi yang telah bertugas tiga tahun lebih di PA Dataran Hunimoa juga menyampaikan gambaran umum perkembangan PA Dataran Hunimoa sejak awal berdirinya hingga saat ini dimana terakhir untuk penilaian Kinerja Satker triwulan I (Januari-Maret 2022) yang dilakukan oleh Ditjen Badilag MARI mendapatkan peringkat 4 untuk seluruh Pengadilan Agama kelas II yang berjumlah 222 dan Triwulan II tetap bertahan di 10 besar.

KPTA 6

Ketua PTA Ambon Drs. H.M. Shaleh, M.Hum dalam pembinaannya menyampaikan hasil penilaian atas pengawasan yang telah dilakukan yang pada prinsipnya sudah bagus baik dari tatakelola gedung maupun kinerja yang tentunya tetap harus ditingkatkan dengan masukan-masukan dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Juga disampaikan agar sebagai aparatur harus senantiasa bersyukur dengan memanfaatkan potensi nikmat dalam ketaatan yang dapat berarti juga dalam kedisiplinan.

KPTA 7

Selanjutnya KPTA menyampaikan materi tentang Core Values Aparatur Sipil Negara yaitu BERAKHLAK. Disampaikan bahwa Berakhlak merupakan akronim dari BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompetitip, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Dari tujuh akronim tersebut Berorientasi pelayanan berarti Aparatur Peradilan haruslah mampu memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah. Cekatan, solutif dan dapat diandalkan dan melakukan perbaikan tiada henti.

KPTA 8

Akuntabel berarti melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efekti dan efisien. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Menurut Beliau bahwa Pengadilan Agama akan kuat dengan dua pondasi yaitu DISIPLIN dan LOYALITAS. Perlu juga dipahami bahwa hadis al-qudhatu tsalasatun bermakna Pejabat Pengadilan sebagai satu kesatuan dalam penanganan msdslsh kehakiman. Integritas (heart) dan Kapabilitas (head) harus dipunyai oleh aparatur.

KPTA 9

Kompeten bermakna bahwa aparatur senantiasa meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. Membantu orang lain belajar dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. Aparatur minimal tahu sedikit tentang banyak hal. Untuk peningkatan kompetensi maka diperlukan tiga hal yaitu: pertama Iqro (Bacalah), kedua Is’al (Bertanyalah) dan ketiga I’tibar (mengambil makna/ibarat). Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) haruslah tahu semua tugas yang ada agar pelayanan tetap berjalan apabila petugas tertentu berhalangan. Laksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis bermakna bahwa Aparatur harus menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. Suka menolong orang lain. Membangun lingkungan kerja yang kondusif. Jangan sampai di peradilan ada ego sektoral baik hakim, kepaniteraan maupun kesekretariatan.

KPTA 10

Loyal bermakna bahwa aparatur haruslah memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara. Disampaikannya pula tentang sejarah Peradilan Agama bagaimana kemudian ada seperti sekarang. Keberadaan Peradilan Agama adalah karena Islam satu-satunya agama yang mempunyai stelsel hukum.

Adaptif bermakna bahwa aparatur haruslah cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas. Bertindak Proaktif. Dalam Penyesuaian diri dapat bersifat autoplastis maupun alloplastis yaitu mengubah dirinya sesuai dengan lingkungan atau mengubah lingkungan sesuai dengan dirinya. Proaktif dapat berarti mempunyai inisiatif sendiri dalam turut serta mewujudkan pelayanan prima.

KPTA 11

Kolaboratif bermakna bahwa aparatur memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan niai tambah. Menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Selanjutnya disampaikan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana tidak hanya dalam hal implementasnya saja tetapi juga pemahaman atas kinerjanya. PTSP sebagai layanan Pengadilan dalam hal administrasinya sedangkan inti layanan sesungguhnya ada dalam proses persidangan atau di ruang sidang. Sebagai aparatur agar mampu memberikan pelayanan terbaik dan juga mampu merepresentasikan kearifan lokal atau adat istiadat masyarakat setempat. Dalam persidangan juga dilaksanakan sekondusif mungkin dimana hakim bersikap ramah pada semua pihak dan menggunakan kosa kata yang baik. Persidangan diupayakan sedemikian humanis dan menghindari bekerja yang menyebabkan kekecewaan orang yang dapat berujung dengan pengaduan. Setiap Individu boleh melakukan apa saja asal jangan melakukan satu hal saja yaitu pelanggaran.

KPTA 12

Budaya 5 R dan 5 S juga disampaikan bagaimana implementasinya sehari-hari di pengadilan. 5R yang terdiri dari pertama Ringkas yang berasal dari kata kerja memilah dimana untuk mewujdukannya harus dapat melakukan pemilahan. Kedua Rapi berkata kerja menata, menata apa yang sudah dipilah. Ketiga Resik berkata kerja membersihkan yang berarti menjaga kebersihan apa yang sudah dipilah dan ditata. Keempat Rawat yang berarti merawat apa yang sudah dipilah, ditata dan dijaga kebersihannya. Kelima Rajin yang bermakna rajin dalam memilah, menata, membersihkan dan merawat. 5 R pada prinsipnya adalah bagaimana perlakuan seseorang terhadap tempat kerjanya secara baik. Agar tujuan kerja yang efektif, efisien, produktif dan selamat mudah tercapai.

KPTA selanjutnya menyampaikan tentang Isbat Nikah sesuai dengan ketentuan Perma 1 tahun 2015 dimana Isbat nikah bukan hanya dari sisi kepastian hukum semata tetapi lebih pada aspek manfaat dan keadilan yang dikandungnya. Dalam isbat Nikah terdapat rambu dimana dalam pelaksanaannya jangan sampai terjadi pelanggaran syar’I dan juga penyelundupan hukum, seperti kejelasan penyebutan saudara kandung dalam wali nikah jangan sampai dimaknai dengan saudara satu kandungan tetapi berbeda ayah, tetapi yang benar adalah saudara seayah dan seibu. Isbat Nikah harus betul-betul melihat ada tidaknya pelanggaran syar’I. Disampaikannya pula bahwa Perkara Voluntair adalah sesungguhnya perkara sulit karena tidak ada pihak lawan yang menyangkal kebenarannya.

KPTA 13

KPTA juga menyampaikan tentang Dispensasi kawin sesuai Perma 5 tahun 2019, hak imunitas aparatur peradilan sesuai dengan SEMA 4 tahun 2002 dan SEMA 9 Tahun 1976. Disampaikannya pula bahwa putusan pengadilan tidak boleh digugat ke pengadilan lainnya. Terkait eviden-eviden yang ada dalam sarana dan prasarana pengadilan yang menjadi temuan agar segera ditindaklanjuti seperti di ruang tunggu dan ruang laktasi misalnya.

Setelah dilakukan pembinaan dari pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 16.30 WIT kegiatan pembinaan hari pertama selesai dan dilanjutkan pada keesokan harinya selasa, 2 Agustus 2022 dari pukul 08.00-11.00 WIT.

KPTA 14

Disampaikan oleh KPTA mengenai bagaimana sikap kita dalam memberikan pelayanan yang memenuhi ekspektasi pencari keadilan dengan layanan yang memuaskan atau excellence servie. Layanan yang ada disesuaikan dengan SK KMA 026 Tahun 2012 dan SK KMA 1-144 Tahun 2011. Konsep dasar pelayanan prima dengan 3 A. yaitu Attitude (sikap, bahasa tubuh), Attention (perhatian) dan Action (tindakan/quick action). Bagaimana membangun sinergi antara Hakim, kepaniteraan dan Kesekretariatan dimana tiga bagian tersebut bisa dibedakan namun tidak bisa dipisahkan. Jangan sampai ada ego sektoral. Ketika bersinergi maka satu ditambah satu akan menjadi tiga. Sinergi jangan sampai alergi.

Selanjutnya disampaikan mengenai mediasi, dimana mediator berperan sebagai fasilitator bukan pemutus atau menilai. Mediator bekerja dengan sikap akomodatif kolaboratif, menyelesaikan sengketa dengan settlemen atau kesepakatan. Mediasi adalah instrumen agar pencari keadilan lebih mendapatkan keadilan. Eksekusi disampaikannya tidak mengenal daluarsa dan bisa dilakukan berulang-ulang.

KPTA 15

KPTA juga menyampaikan agar hakim peradilan agama merepresentasikan dirinya sebagai hakim cerai. Seperti perkara kebendaan kewarisan maupun harta bersama diselesaikan dengan hukum acara terkait perceraian. Sidang yang mestinya terbuka jangan sampai tertutup seperti perceraian, upaya damai juga tidak setiap persidangan didamaikan seperti dalam perceraian. Dalam pemanggilan sidang perceraian pihak yang tidak hadir senantiasa dipanggil setiap ada persidangan sedangkan non perceraian capat dipanggil hanya sekali lagi sebagaimana dalam HIR Pasal 126 dan RBg 150. Landasan hukum RBg dan HIR dapat dipakai keduanya di Jawa maupun di luar Jawa karena di Indonesia sudah menggunakan unifikasi hukum tidak seperti saat jaman penjajahan. Dalam perkara perceraian saksi boleh keluarga dekat sedangkan non perceraian tidak diperkenankan. Perkara Non perceraian pengakuan sudah cukup kecuali terhadap benda-benda yang terdaftar atas nama seperti sertifikat, BPKB dan lainnya. Sedangkan dalam perceraian walaupun ada pengakuan tetap harus ada pembuktian. Rekonvensi dalam perkara kebendaan bukan perkara assesor seperti dalam perceraian. Panggilan Ghaib terkait perceraian pengumuman lewat media massa sedangkan non perceraian pengumuman lewat pemerintah daerah. Terakhir disampaikan mengenai SEMA 10 Tahun 2005 tentang pembinaan hakim.

Panitera melalui Panmud Banding Hambali Barmula menyampaikan hal-hal urgen seperti pelaporan yang bersifat elektronik melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Mahkamah Agung dan Badilag. Upaya hukum baik banding maupun kasasi secara elektronik dan kebijakan Badilag terbaru mengenai kepaniteraan.

KPTA 16

Setelah pembinaan selesai dilakukan tanya jawab antara pemateri dengan aparatur Pengadilan Agama Hataran Hunimoa mengenai masalah-masalah dan kendala dalam implementasi kebijakan dan penyelesaian masalah yang timbul baik dari internal maupun eksternal. Kemudian kegiatan ditutup dengan bacaan hamdalah dan selanjutnya KPTA Ambon dan Tim akan melanjutkan perjalanan ke PA Masohi Maluku Tengah dan kemudian ke Kabupaten Seram Bagian Barat di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu. Setelah pembinaan memulai dari Pengadilan di ujung timur pulau seram kemudian bergerak ke tengah dan dilanjut ke barat untuk kemudian menyebrang kembali ke Pulau Ambon setelah nantinya selama satu minggu menyusuri jalanan pulau seram yang disaat musim hujan seperti sekarang banyak yang tergenang air jalannya akibat banjir dan juga cuaca yang berbeda. Demi mewujudkan peradilan yang agung maka pengawasan dan pembinaan harus terus dilaksanakan.

KPTA 17

Banyak Rusa di Pulau Seram,

Pulau-pulau di Provinsi maluku,

Perbanyak doa dan juga salam,

Karena Tuhan peduli walau bersuku-suku.

Kuah Kuning Ikan bubara,

Papeda makanan khas pendampingnya,

Wahai engkau mengabdi di PA Datara Hunimoa,

Pastikan anda tetap terjaga integritasnya.

(LM01)  

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa