logo hunimoa      

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Written by Ilham Ikhsanudin on . Hits: 323

PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PEJABAT KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA

(Endang Mahulette, S.H.I., M.H. Syamsul Arif Mony, S.H., Erna, S.H.I., M.H., dan Guntur Amahoroe Resmi Menjabat Panmud Gugatan, Panitera Pengganti dan Jurusita pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa)

PP1

Bula I www.pa-dataranhunimoa.go.id.

Kamis, 18 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1444 Hijriah, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Lutfi Muslih, S.Ag., M.A. mengambil Sumpah dan melantik Pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa atas nama Endang Mahulette, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Muda Gugatan Syamsul Arif Mony, S.H. dan Erna, S.H.I., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan Guntur Amahoroe sebagai Jurusita.

PP2

Acara Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3306/DjA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama dan juga tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 3522/DjA.2/KP.04.6/8/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Laporan Hasil pelaksanaan Promosi Mutasi Tenaga Teknis kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama.

PP3

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai tanggal 28 September 2009 disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengangkatan maupun pemindahan pegawai yang lebih cepat dan tepat, maka ditegaskan kembali tentang batas waktu yang memadi sehingga dapat meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat yang berbasis pada nilai kinerja, dimana Ketua Pengadilan, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita dan Pejabat struktural yang menerima keputusan promosi dan atau mutasi dari pejabat yang berwenang harus melaksanakan tugasnya di tempat atau posisi yang baru dalam waktu 1 (satu) bulan, dengan masa perpanjangan maksimal 15 (lima belas) hari kerja.      

PP4

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2017/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat/memindahkan Pegawai negeri Sipil yang bernama Endang Mahulette, SHI, MH NIP 197708012009122001 Pangkat/Golongan/Ruang Penata Tingkat I (III/d) dari Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masohi Kelas II menjadi Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2011/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat/memindahkan Pegawai negeri Sipil yang bernama Erna, SHI, MH NIP 198304032009042010 Pangkat/Golongan/Ruang Penata Muda (III/b) dari Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masohi Kelas II menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II.

PP5

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2009/DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat/memindahkan Pegawai negeri Sipil yang bernama Syamsul Arif Mony, SH NIP 198504062009041002 Pangkat/Golongan/Ruang Penata Muda (III/b) dari Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ambon Kelas IA menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor /DJA/KP.04.6/SK/7/2022 tanggal 18 Juli 2022 bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat/memindahkan Pegawai negeri Sipil yang bernama Guntur Amahoroe NIP 197811302006041007 Pangkat/Golongan/Ruang Penata Muda (III/a) dari Jabatan Jurusita Pengadilan Agama Ambon Kelas IA menjadi Jurusita Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kelas II.

PP6

              Keempat Pejabat Kepaniteraan tersebut diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 dan 41 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Bertindak sebagai saksi adalah Taha Wairooy, SHI., MH Panitera PA Dataran Hunimoa dan Irpan Djokja Sekretaris PA Dataran Hunimoa serta Rohaniwan dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.

PP8

Kegiatan yang dimulai dengan pembukaan, Pembacaan doa, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta dilangsungkan sambutan Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Lutfi Muslih yang pernah bertugas sebagai hakim di Pulau Sumatera Lampung Barat, Pulau Bali Buleleng, dan Pulau Sumbawa Bima serta telah melaksanakan tugas sebagai pelaksana Tugas Ketua dan juga Ketua lebih dari tiga tahun lamanya mengucapkan selamat datang dan bergabung dengan warga Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Semoga saudara semua dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah dengan penuh kesadaran bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Panmud, PP dan JS pada PA dataran Hunimoa tidaklah ringan sehingga diperlukan adanya tekad dan kemauan yang kuat pada diri saudara untuk mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

             PP9

Lutfi menyampaikan bahwa menurut Ketentuan Pasal 115 Perma 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretariatan peradilan dinyatakan bahwa kepaniteraan PA kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta penyelesaian surat surat yang berkaitan dengan perkara. Sejalan dengan hal itu para pejabat yang telah dilantik harus memahami dengan baik segala regulasi yang terkait dengan tugas yang diemban. sebagai pejabat di peradilan dituntut untuk terampil dalam menggunakan perangkat TI karena proses penanganan perkara sudah berbasis teknologi. TI ke depannya akan terus dikembangkan oleh MA dalam rangka mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung dan modern.

PP10

Lutfi juga menyampaikan bahwa sebagai aparat tidak boleh mengabaikan aspek integritas karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas hanya akan menjadi sia sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki maka akan semakin besar pula tantangan dan godaannya, oleh karena itu integritas akan menjadi bekal untuk mampu menangkal segala godaan yang ada, menyelesaikan semua kewajiban. Lutfi percaya dan optimis bahwa para pejabat yang telah disumpah akan mampu menjalaninya dengan baik karena pejabat yang dipilih bukan asal kaleng kaleng atau hanya untuk mengisi kekosongan jabatan belaka. Dengan bergabungnya pejabat baru di kepaniteraan PA Dth diharapkan akan mampu memberikan energi baru bagi upaya percepatan penyelesaian perkara, karena mempunyai peranan penting dalam proses penyelesaian perkara sekaligus turut memberikan kecepatan, ketepatan dan juga kualitas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Apabila dalam menjalankan tugas nanti menemukan kesulitan maka jangan ragu dan malu untuk bertanya baik kepada para senior maupun kepada para hakim dan pimpinan agar nantinya tidak salah dalam menjalankan tugas dan pekerjaan.

PP11

Lutfi juga mengutip kata bijak dari Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH yang dalam beberapa kesempatan mengatakan: “Dalam setiap jabatan selalu mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu niatkan dari sejak awal bahwa mengemban jabatan semata mata untuk beribadah agar jabatan yang kita sandang senantiasa memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri yang menjalankannya dan lembaga yang menjadi tempat kita bernaung”. Juga ungkapan “Cara Bersyukur Yang Terbaik Atas Sebuah Jabatan Adalah Menjalankannya Dengan Penuh Tanggungjawab. Karena Jabatan Tanpa Tanggung jawab Akan Menjadi Racun Bagi Yang Menyandangnya Dan Malapetaka Bagi lingkungannya.

Tak ketinggalan Lutfi mengutip ungkapan Dirjen Badilag MARI Dr. Drs. H.Aco Nur, SH., MH. “Tidak Ada keberhasilan yang diraih dengan instan, semua butuh proses, jika anda mengharapkan hasil maksimal maka tiada pilihan lain selain bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja cerdas dan berdedikasi tanpa batas”.

Diakhir sambutannya disampaikan pantun:

Di Kota Bula Berdiri PA Dataran Hunimoa,

Ada Juga Perusahan Minyak Citic,

Mari Kita Bersinergi Bersama,

Untuk Membangun Kepercayaan Publik.

PP12

Dalam acara perkenalannya Keempat orang pejabat yang telah dilantik tersebut mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Aparatur PA Dataran Hunimoa yang telah menyambut dan menerimanya dengan baik sebagai warga baru, dan memohon bimbingan, arahan serta mengajak untuk bekerjasama untuk kebaikan Mahkamah Agung dan khususnya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menjadi peradilan agama yang agung.

(LMS 01)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa

Jl. Ampera, Bula

Kab. Seram Bagian Timur

Telp: 0915-2211773
Fax: 0915-2211773

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Θ Lokasi Kantor

Sosial Media : 

instagram  facebook  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Dataran Hunimoa@2018

           Copyright by : IT PA Hunimoa