VERIFIKASI BERKAS PERKARA SELESAI, PARA PIHAK SIAP MENUJU KE PERSIDANGAN
Kamis, 18 Juli 2024. pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang diluar gedung dalam perkara Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa lakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data dan terpenuhinya persyaratan peserta Sidang diluar Gedung yang ke-III tahun 2024. Tim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melakukan verifikasi di Desa Ga, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur. Verifikasi dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Tim verifikasi ini terdiri dari unsur Panitera Wanardi Syarif, S. H, Panmud Hukum Suharti, S. Kim,. M. H dan Analis Perkara Peradilan Nur Rizki Fahmi Nugraha, S. H.
Menurut Panitera, Dengan memverifikasi sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) perkara pada hari ini, maka seluruh berkas perkara pengajuan itsbat nikah dari Desa Ga selesai diverifikasi dan siap untuk melanjutkan ke persidangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.
Verifikasi data penting untuk dilakukan sebelum pendaftaran perkara untuk memastikan seluruh peserta penerima layanan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses verifikasi ini mengacu pada ketentuan Hukum Islam, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tuturnya.