PERDANA, SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI PULAU GOROM (12/11)
Sidang Isbat Nikah Terpadu sukses digelar yang diselenggarakan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pemerintah Kabupaten Sram Bagian Timur dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur yang bertempat di Balai Negeri Administratif Dulak, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur pada hari Kamis dan Jum’at 12-13 November 2024 berjalan dengan lancar. Sebanyak 70 perkara disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Camat Pulau Gorom Bapak Nasarudin Tianotak, Kepala KUA Kecamatan Pulau Gorom Bapak Munirul Mu'minin dan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Dulak Bapak Risal L. Kelilauw.
Dalam sambutan Kepala KUA Kecamatan Pulau Gorom mengucapkan Terima kasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam melaksanakan kegiatan tersebut, karena Sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Pulau Gorom akan tercatat dalam dokumen Negara.
Camat Pulau Gorom menambahkan, masih banyak masyarakat Pulau Gorom yang belum memiliki Buku Nikah olehnya itu kami meminta Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dan KUA Kecamatan Pulau Gorom untuk terus melaksanakan Sidang Itsbath Nikah sehingga masyarakat bisa memiliki Buku Nikah dan diteruskan Pencatatan Kependudukannya pada Dinas Terkait.
Selanjutnya Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Bapak Mahdys Syam, S.H menyampaikan informasi bahwa kegiatan Sidang Terpadu Itsbath Nikah ini adalah salah satu program dari Mahkamah Agung, Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA. Dimana hasil dari Penetapan Sidang ini dapat digunakan untuk membuat data administrasi kependudukan seperti Buku Nikah yang akan diterbitkan oleh KUA dan Kartu Keluarga oleh Disdukcapil.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbath Nikah adalah Kegiatan Perdana yang dilaksanakan di Pulau Gorom dan saya menetapkan Pulau Gorom sebagai Tempat Sidang Tetap, tegas Mahdys.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membatu sehingga kegiatan ini bisa terlaksana khususnya keda Kepala Negeri Administratif Dulak, Kepala KUA dan bapak Camat Pulau Gorom sekaligus kami mengucapkan Selamat Kepada seluruh Pasangan Isbat Nikah, semoga senantiasa menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Aamiin, tutupnya.