SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KAB. SERAM BAGIAN TIMUR(22/05)
Seram Bagian Timur, 22 Mei 2025 Pengadilan Agama Dataran Hunimoa melaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi yang dibawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KAB. Seram Bagian Timur Bapak Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H.
kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Bapak Alamsyah S.H.I., M.H dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Bapak Mahdys Syam, S.H., M.H.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri KAB. Seram Bagian Timur Bapak Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H yaitu antara lain:
- Tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, sebagai lembaga peradilan yang memegang amanah besar dalam menegakkan keadilan, harus senantiasa terbebas dari praktik korupsi termasuk di dalamnya suap menyuap dan pungli.
- Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada integritas dan transparansi setiap proses yang berlangsung di dalamnya untuk itu kita harus terhindar dari praktek praktek Korupsi termasuk di dalamnya Gratifikasi atau suap- menyuap;
- Implikasi gratifikasi sangat beragam, mulai dari kerusakan integritas, konflik kepentingan, hingga potensi korupsi dan ketidakadilan;
- Melakukan gratifikasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi diri sendiri, masyarakat, maupun negara oleh karena nya harus dihindari;
Follow Sosial Media Kami :
Website : http://pa-dataranhunimoa.go.id/
Intagram : @pa_dataran_hunimoa
Facebook : PA Dataran Hunimoa
Youtube : Pengadilan Agama Dataran Hunimoa
#mahkamahagung#badilag#ambon#pulauseram#maluku#bula#pengadilanagama#pengadilanagamadataranhunimoa
#dataranhunimoa#badilag#ditjenbadilag