Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Dataran Hunimoa(26/05)
Bula, Senin tanggal 26 Mei 2025, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Lingkungan Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Tampil sebagai Pemateri pada kegiatan tersebut Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H. Beliau menyampaikan bahwa Kepala Badan Pengawasan telah mengeluarkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang merupakan acuan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung untuk memahami dan mengendalikan gratifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga memaparkan terkait kualifikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, cara melaporkan gratifikasi dan juga unit pengendalian gratifikasi (UPG).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dapat memahami, serta turut mencegah, dan menangani gratifikasi. Selain itu pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dari tindak pidana terkait gratifikasi. Hal ini untuk membangun integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunimoa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Follow Sosial Media Kami :
Website : http://pa-dataranhunimoa.go.id/
Intagram : @pa_dataran_hunimoa
Facebook : PA Dataran Hunimoa
Youtube : Pengadilan Agama Dataran Hunimoa
#mahkamahagung#badilag#ambon#pulauseram#maluku#bula#pengadilanagama#pengadilanagamadataranhunimoa
#dataranhunimoa#badilag#ditjenbadilag